Berita

KPK Ungkap Wakil Katib PWNU DKI Jadi Broker dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, sebagai perantara atau broker dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Muzaki diduga menjadi jembatan antara biro perjalanan haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki bertujuan untuk mendalami apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kemenag atau terdapat pengaruh dari PIHK. “Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50%,” tuturnya.

Kasus Kuota Haji 2024

Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan adanya tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan, di mana 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Advertisement

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement