Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan artis peran Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Pihak tergugat, yang diwakili kuasa hukum Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, menyatakan keyakinannya bahwa 39 bukti surat yang diajukan pihak penggugat justru memperlemah gugatan senilai Rp200 miliar tersebut.
Bukti Tertulis Dipertanyakan
Robert Par Uhum menyoroti ketiadaan bukti tertulis mengenai perjanjian kerja sama antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys. Menurutnya, kontrak kerja sama besar biasanya didukung dokumen tertulis. Fakta bahwa bukti tertulis tidak ada dalam kasus ini, justru menjadi bumerang bagi pihak Nikita.
“Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini,” ujar Robert Par Uhum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kualitas Bukti Fotokopi Jadi Cibiran
Tak hanya soal ketiadaan bukti asli, pihak Reza Gladys juga menyentil kualitas bukti yang diserahkan. Robert Par menyebut bukti-bukti tersebut merupakan fotokopi dari fotokopi, sehingga dinilai tidak layak untuk mendukung gugatan.
“Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia gak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M,” sindir Robert Par Uhum.
Menanggapi ancaman pihak Nikita Mirzani yang akan membawa bukti hingga satu kontainer, Robert Par menegaskan bahwa kuantitas bukti tidak akan berarti jika kualitasnya rendah. Ia menambahkan, dokumen fotokopi yang bisa didapatkan di mana saja tidak memiliki nilai.
“Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini,” ucapnya.
Optimisme Pihak Tergugat
Sementara itu, Surya Bakti Batubara menambahkan bahwa meskipun pihak Nikita berencana menambah 20 bukti lagi pada sidang dua pekan mendatang, pihaknya tetap merasa di atas angin. Ia menilai hakim akan dengan mudah menilai keabsahan bukti-bukti yang tidak memiliki dokumen asli tersebut.
“Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya,” pungkas Surya Bakti Batubara.
Persidangan kasus ini rencananya akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda penambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani.






