Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Dipanggil sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Putusan ini dibacakan pada Rabu (11/2/2026), menyusul gugatan Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Langkah hukum selanjutnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan terhadap Richard Lee yang berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.

“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ungkap Budi Hermanto kepada awak media.

Penyidik Segera Jadwalkan Pemanggilan Lanjutan

Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka. “Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Advertisement

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Hakim menolak gugatan praperadilan Richard Lee dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah terkait prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, ini aspek formil,” papar Budi Hermanto.

Proses penetapan tersangka juga dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. Sehingga ini juga didukung dari alat bukti pasal 184 KUHAP, yaitu termohon,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi yang relevan dan tiga orang ahli. Hal ini menjadi salah satu dasar penolakan praperadilan.

Advertisement