Ketua DPR RI Puan Maharani menandai dimulainya masa sidang ke-III tahun sidang 2025-2026 dengan menyoroti sejumlah isu krusial, termasuk berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di awal tahun ini. Menurut Puan, pemberlakuan undang-undang tersebut merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.
Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum
“Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,” ujar Puan dalam pidatonya di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Puan menjelaskan bahwa proses pembahasan undang-undang di DPR melibatkan upaya panjang untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang tidak selalu singkat karena memerlukan pendalaman materi, dialog dengan masyarakat, serta penyelarasan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. “Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat,” sambung Puan.
Isu Krusial Lainnya
Selain KUHP dan KUHAP, DPR RI juga menyoroti berbagai isu penting lainnya yang menjadi perhatian publik. Di antaranya adalah evaluasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara-negara berkonflik.
Puan memaparkan beberapa isu strategis lainnya yang akan menjadi fokus pembahasan, meliputi:
- Proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif.
- Penanganan kasus super flu di beberapa wilayah di Indonesia.
- Permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
- Evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan.
“Evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif,” papar Puan.
“Penanganan kasus super flu di beberapa wilayah di Indonesia, permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, dan evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penghapusan ancaman pidana minimal dalam rapat dengan DPR.






