Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menangis haru usai divonis pidana masa percobaan selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini memungkinkan Laras untuk pulang ke rumah dan tidak menjalani hukuman kurungan.
Ungkapan Syukur Laras Faizati
Usai pembacaan vonis hakim di PN Jaksel pada Kamis (15/1/2026), Laras mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku, juga semua teman-teman yang hadir hari ini dan teman-teman online,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah.” Laras merasa lega karena dapat melewati masa-masa sulit selama proses hukum berkat dukungan banyak pihak.
Vonis Masa Percobaan 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada Laras Faizati. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga secara tegas memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
Kronologi Kasus Laras Faizati
Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Laras diduga membuat konten hasutan melalui akun Instagramnya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, yang isinya mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.
Selama proses hukum, Laras ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.






