Berita

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Besok, 16 Januari 2026

Advertisement

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap (gage) pada Jumat, 16 Januari 2026. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026.

Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Nasional

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi peniadaan tersebut. “Besok libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Advertisement

SKB tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, memiliki Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Selain itu, peniadaan juga didasarkan pada Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Advertisement