Jakarta – Aktivitas merokok saat berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan kembali dipermasalahkan hingga ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia meminta MK menyatakan pasal tersebut belum memberikan perlindungan memadai bagi pengendara.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK pada Kamis (22/1/2026), gugatan dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 ini telah melalui sidang perdana pada Selasa (20/1). Reihan menyatakan bahwa norma dalam pasal tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok ketika berkendara, yang dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain.
Pengalaman Pribadi Jadi Pemicu Gugatan
Gugatan ini berawal dari pengalaman pribadi Reihan. Ia mengaku pernah menjadi korban puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengemudi mobil. Insiden tersebut membuatnya kehilangan konsentrasi di jalan dan nyaris terlindas truk.
“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujar Reihan dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut langsung melarikan diri. Reihan mengaku dibantu warga sekitar untuk bangkit setelah kecelakaan.
“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” tuturnya.
Gugatan Serupa dari Syah Wardi
Reihan bukanlah satu-satunya yang mempermasalahkan aktivitas merokok saat berkendara. Warga bernama Syah Wardi sebelumnya juga telah mengajukan gugatan terhadap UU LLAJ, khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283. Syah Wardi meminta MK untuk menambah sanksi bagi pengemudi yang merokok sambil berkendara.
Gugatan Syah Wardi tercatat dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, sebagaimana terlihat di situs resmi MK pada Rabu (7/1). Pemohon berargumen bahwa jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko keselamatan tinggi, sehingga aturan terkait lalu lintas tidak boleh menimbulkan multitafsir.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” tegasnya.
Syah Wardi menilai pasal yang ada tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk tingkat gangguan yang termasuk pelanggaran. “Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” jelasnya.
Isi Pasal UU LLAJ yang Digugat
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi, termasuk mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, serta mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan.
| Pasal | Isi Pokok |
|---|---|
| 106 ayat (1) | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. |
| 106 ayat (2) | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. |
| 106 ayat (3) | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. |
| 106 ayat (4) | Kewajiban mematuhi rambu, marka, isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan bunyi dan sinar, kecepatan, serta tata cara penggandengan dan penempelan. |
| 106 ayat (5) | Kewajiban menunjukkan surat-surat kendaraan dan izin mengemudi saat pemeriksaan. |
| 106 ayat (6) | Kewajiban mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih. |
| 106 ayat (7) | Kewajiban mengenakan sabuk keselamatan dan helm bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih tanpa rumah-rumah. |
| 106 ayat (8) | Kewajiban mengenakan helm bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor. |
| 106 ayat (9) | Larangan membawa penumpang lebih dari satu orang untuk sepeda motor tanpa kereta samping. |
| 283 | Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. |
Nasihat dari Hakim MK
Dalam persidangan, Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk melengkapi gugatannya dengan penjelasan mengenai aktual atau potensialnya kerugian yang dialami, serta menjelaskan causaal-verband antara peristiwa dan kerugian tersebut.
Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan agar pemohon membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada. Saldi Isra menekankan pentingnya memperbaiki susunan gugatan agar memenuhi persyaratan formal.
“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.






