Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan adanya usulan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menambah jumlah hakim agung. Usulan ini disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (27/1/2026).
Beban Kerja Hakim Agung Dianggap Kurang
Andi Muhammad Asrun menjelaskan bahwa MA merasa jumlah 60 hakim agung saat ini belum memadai untuk menangani volume pekerjaan dan tunggakan perkara yang ada. Beban kerja yang diterima oleh para hakim agung dinilai sangat besar.
“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas enam puluh hakim agung itu sebetulnya kurang,” ujar Andi dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, “Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara.”
Usulan Penambahan dan Perpanjangan Masa Pensiun
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, KY mengusulkan ide penambahan jumlah hakim agung menjadi 70 orang. Selain itu, diusulkan pula agar masa pensiun hakim agung diperpanjang hingga usia 70 tahun.
“Mungkin bisa juga dimulai ide dengan tujuh puluh hakim agung. Jadi tujuh puluh hakim agung pensiun di umur tujuh puluh. Nah jadi ya mohon izin Pak ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” sebutnya.
Mekanisme Rekrutmen Akan Dikonsultasikan
Terkait proses rekrutmen calon hakim agung, Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa mekanisme dan perangkat yang disiapkan akan dikonsultasikan dengan Komisi III DPR. Hal ini penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara terbuka.
“Seleksi calon hakim agung ini. Dan begitu kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Tiga karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya,” jelasnya.






