Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Hormati Putusan

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan ini mempersoalkan penempatan anggota polisi pada jabatan tertentu di luar institusi Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya putusan MK. “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).

Menurut Trunoyudo, putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Latar Belakang Gugatan dan Pertimbangan MK

Sebelumnya, MK memang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU ASN yang mengatur penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK berargumen bahwa polisi aktif tetap bisa mengisi jabatan sipil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 2023 tentang ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Advertisement

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan pada Senin (19/1) di gedung MK, Jakarta Pusat. “Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Penjelasan MK Mengenai Aturan yang Berlaku

Dalam uraian pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.

MK pun menyarankan agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan potensi multitafsir terkait posisi jabatan sipil yang dapat ditempati oleh polisi aktif.

Advertisement