Berita

Sindikat Love Scam Gading Serpong Dibongkar, WNA Tiongkok Peras Korban Lewat VCS

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membongkar sindikat love scamming yang beroperasi di Gading Serpong, Tangerang. Sindikat yang mayoritas beranggotakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini diduga kuat menargetkan warga negara Korea Selatan sebagai korban.

Modus Pemerasan Lewat Video Call Sex

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban melakukan panggilan video atau video call sex (VCS). Komunikasi awal biasanya dibangun melalui aplikasi Telegram. Setelah korban terjerat, pelaku akan melakukan VCS dan merekam aktivitas tersebut. Rekaman inilah yang kemudian digunakan sebagai alat pemerasan untuk meminta sejumlah uang dari korban.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa timnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. “Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi, Selasa (20/1/2026), dilansir Antara.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Aktivitas Mencurigakan

Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan di salah satu perumahan elit kawasan Tangerang. Petugas Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong.

Advertisement

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 WN Tiongkok dan 1 WN Vietnam. Selanjutnya, pada Sabtu (10/1/2026) dan Jumat (16/1/2026), tujuh WNA dan empat WNA lainnya asal Tiongkok kembali ditangkap di dua lokasi berbeda.

Hingga kini, belum ada bukti yang menunjukkan adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun, penindakan tetap dilakukan karena para WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.

Yuldi memastikan bahwa para WNA yang diamankan saat ini tengah menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal dan indikasi tindak pidana kejahatan siber.

Advertisement