Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana mencapai belasan miliar rupiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Dugaan penerimaan uang ini bahkan masih mengalir hingga Hery Sudarmanto pensiun.
Aliran Dana Rp 12 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp 12 miliar dalam perkara pemerasan izin TKA tersebut. “Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, Hery diduga telah menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Praktik ini berlanjut saat ia menjabat sebagai Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambah Budi, mengindikasikan kelanjutan praktik ilegal tersebut.
Modus Operandi dan Skala Kasus
KPK menduga pola pungutan tidak resmi semacam ini telah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini terungkap. “Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini
Hingga kini, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar tersangka:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






