Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel sesumbar bahwa kasus ini melibatkan sebuah partai politik dan satu organisasi masyarakat (ormas).
Klaim Keterlibatan Partai dan Ormas
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Meskipun belum merinci partai dan ormas yang dimaksud, Noel berjanji akan mengungkapkannya kepada publik pada pekan depan. “Jangan kasih tahu warnanya, cluenya, yang jelas partai dan ormas,” katanya. Ia juga membantah adanya aliran uang yang terkait langsung dengan dirinya, menegaskan bahwa identitas partai dan ormas akan disampaikan nanti. “Nggak, nggak ada keterkaitan (aliran uang) itu. Pokoknya nanti akan kita sampaikan, partainya partai apa, ormasnya juga,” lanjutnya.
Harapan Bebas dan Proses Hukum
Noel menegaskan tidak akan meminta abolisi atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto, melainkan akan mengikuti seluruh proses persidangan kasus ini. “Nggak lah, nggak usah, kita ikut prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengin bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Noel mengklaim bahwa kasus ini tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan berharap dapat dinyatakan bebas. “Kan kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan kita,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Sertifikasi K3
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dilaporkan melonjak menjadi Rp 6 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya mengalir ke beberapa pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka kini berjumlah 14 orang.






