Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyatakan bahwa proses hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (scam) di Kamboja dan ingin kembali ke Tanah Air akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Saat ini, fokus utama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh adalah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap WNI yang terdampak.
Pendataan dan Verifikasi WNI di Kamboja
“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak,” ujar Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menekankan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memprioritaskan pelayanan bagi WNI tersebut.
“Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak,” ungkapnya. Banyak di antara mereka yang terjerat kasus ini setelah kehilangan pekerjaan akibat tindakan keras pemerintah Kamboja terhadap aktivitas online scamming.
Lonjakan Laporan Kepulangan WNI
KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 WNI telah melaporkan diri untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Lonjakan laporan ini terjadi menyusul operasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring di berbagai wilayah.
“Lonjakan laporan kasus ini menyusul operasi besar-besaran pemerintah Kamboja terhadap pusat penipuan daring (online scam) di berbagai wilayah,” tulis KBRI Phnom Penh dalam laman Kemlu, seperti dikutip Senin (26/1). Pada 24 Januari 2026, jumlah WNI yang melapor tercatat 122 orang, menunjukkan tren penurunan dibandingkan tiga hari sebelumnya yang mencapai lebih dari 200 aduan per hari.
Meskipun ada penurunan, KBRI Phnom Penh menegaskan tidak akan lengah dan terus memperkuat upaya penanganan laporan kasus. “Namun KBRI Phnom Penh tidak akan lengah, dan justru terus memperkuat upaya penanganan laporan kasus,” tulisnya.
Bantuan Tim Kemenlu dan Kemenkumham
Untuk mempercepat proses penanganan, tim perbantuan dari Kemenlu dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah tiba di Phnom Penh pada Sabtu (24/1). Tim ini bertugas membantu melakukan pendataan, asesmen kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
“Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses di lapangan,” demikian keterangan KBRI Phnom Penh. Mayoritas WNI yang menunggu proses kepulangan saat ini tinggal secara mandiri di berbagai guest house di Kota Phnom Penh, dan keberadaan mereka terus dipantau oleh KBRI.






