Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa negara tetap mengakui kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera, meskipun sertifikat tersebut hilang atau rusak. Ia menyatakan bahwa setiap jengkal tanah masyarakat akan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hak Tanah
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026), Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat pascabencana. “Bapak-bapak yang kami hormati, dalam setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron.
Kategorisasi Tanah Terdampak Bencana
Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah para korban bencana. Tanah terdampak bencana dikategorikan menjadi dua, yaitu tanah musnah dan tanah terdampak.
- Tanah Musnah: Tanah yang hilang akibat bencana. Prosesnya berwujud pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah.
- Tanah Terdampak: Tanah yang terdampak namun tidak hilang. Pemerintah mendorong rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis lapangan.
Pengakuan dan Penerbitan Sertifikat Pengganti
Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Nusron menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” jelasnya.
Selain itu, bencana ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali bagi tanah-tanah yang belum terdaftar. Hal ini bertujuan agar tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.
Alokasi Dana untuk Pelayanan Pascabencana
Kementerian ATR/BPN juga telah mengalokasikan dana senilai Rp 3,1 miliar untuk memberikan pelayanan sementara, terutama menindaklanjuti kerusakan empat kantor pertanahan akibat banjir dan tanah longsor di Sumatera. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terisolir, bersama tiga kantor lainnya di Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.






