Berita

Nadiem Makarim ‘Trust The Giant’ Saat Pengadaan Chromebook Bermasalah, Rugikan Negara Rp 2,1 T

Advertisement

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sempat melontarkan pernyataan ‘trust the giant’ ketika mengetahui adanya masalah dalam pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan ini diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pemaparan Terkait Keterbatasan Chromebook

Menurut jaksa, Nadiem menyampaikan pernyataan tersebut seusai pertemuan dengan pihak Google pada 21 Februari 2020. Pertemuan itu membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook. Jaksa menyatakan, Ibrahim Arief alias Ibam, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, memaparkan keterbatasan koneksi Chromebook di hadapan Nadiem.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan, “Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.”

Menanggapi paparan tersebut, Nadiem Anwar Makarim merespons dengan menyatakan, “you must trust the giant.”

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Jaksa kemudian membeberkan kerugian negara akibat tindakan Nadiem Makarim terkait pengadaan Chromebook, yang mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement

Terdakwa Lain dan Modus Pengadaan

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini buron, juga disebut terlibat.

Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa survei data dukung yang memadai dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.

“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyatakan pengadaan ini memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa evaluasi harga.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.

Advertisement