Jakarta – Seorang nakhoda kapal bernama Mujar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor). Mujar mengaku gajinya tidak lagi lancar setelah terdakwa utama perkara migor, Ariyanto Bakri, ditetapkan sebagai tersangka. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/1/2026) ini menghadirkan Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso sebagai terdakwa.
Kesaksian Nakhoda Kapal
Mujar menjelaskan bahwa Ariyanto Bakri memiliki dua kapal yang ditambat di Batavia Marina, yaitu kapal Scorpio dan kapal Sosai. Saat ditanya jaksa mengenai kepemilikan kapal tersebut, Mujar menegaskan, “Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri.” Ia juga membenarkan bahwa dirinya ditugaskan sebagai nakhoda untuk kedua kapal tersebut.
Hakim kemudian mendalami soal gaji yang diterima Mujar untuk merawat kedua kapal tersebut. Mujar menyatakan gajinya sebesar Rp 5,5 juta per bulan. “Gaji saya Rp 5,5 juta per bulan,” jawab Mujar saat ditanya hakim. Ia mengklarifikasi bahwa gaji tersebut untuk mengurus kedua kapal, bukan hanya satu.
Ketika ditanya siapa lagi yang mengurus kedua kapal selain dirinya, Mujar menjawab, “Tidak ada lagi.” Ia menambahkan bahwa Ariyanto selalu menggajinya menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah.
Namun, Mujar mengungkapkan adanya perubahan sejak Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. “Lancar gajinya?” tanya hakim. “Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan,” jawab Mujar. Hakim kemudian meminta Ariyanto untuk memperhatikan kesaksian tersebut, “Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan? Masih Saudara belum diputus hubungan Saudara nakhodanya? Atau sudah diputus?” Mujar menjawab, “Sementara ini mungkin saya masih ngurus, Pak.”
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan pihak lain.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






