Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I menegaskan sikapnya untuk tetap mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Selain itu, PDIP juga mengusulkan penerapan sistem e-voting sebagai upaya menekan tingginya biaya penyelenggaraan pilkada.
Keputusan Rakernas PDIP
Keputusan penting ini diambil dalam Rakernas PDIP yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026). Hasil rakernas tersebut dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham.
PDIP menilai bahwa pilkada langsung memegang peranan krusial dalam memperkuat legitimasi kepemimpinan di tingkat daerah. Hal ini juga dianggap penting untuk memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah yang definitif selama lima tahun.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” ujar Jamaluddin.
Dorongan Penerapan E-Voting dan Reformasi Sistem
Lebih lanjut, Jamaluddin menjelaskan bahwa Rakernas I PDIP mendorong pelaksanaan pilkada yang efisien dari segi biaya. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan sistem e-voting.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
PDIP juga menangkap urgensi untuk melakukan reformasi sistem politik nasional yang harus berjalan beriringan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Partai berlambang banteng moncong putih ini juga mendorong penerapan sistem multipartai yang lebih sederhana.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional bersamaan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Reformasi sistem politik dilakukan dengan mendorong sistem multipartai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik guna mewujudkan sistem multipartai sederhana sebagai padanan pelaksanaan sistem presidensial,” pungkasnya.






