Berita

PDIP Usulkan E-Voting untuk Pilkada, Komisi II DPR: Semua Masukan Akan Dibahas

Advertisement

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penerapan sistem e-voting pada pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Rifqinizamy menyatakan bahwa usulan tersebut akan ditampung dan dibahas oleh pihaknya.

Semua Usulan Demokratis Akan Dibahas

“Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Rifqinizamy menghormati wacana yang berkembang mengenai pilkada melalui DPRD maupun tetap pilkada langsung. Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini, revisi Undang-Undang (UU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

“Yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.

Saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam daftar Prolegnas 2026. Kendati demikian, Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan DPR terkait usulan kodifikasi tersebut.

“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” harapnya.

Persiapan Akademik dan RDPU

Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai menerima masukan dari akademisi dan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rencananya akan dimulai bulan ini.

“Yang jelas bagi kami, kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu sedang kami siapkan, dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia. Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan dua minggu sekali di hari Selasa,” paparnya.

Advertisement

Ia menambahkan, Komisi II akan mengundang berbagai pihak, termasuk badan hukum, organisasi, dan perorangan yang peduli dengan kepemiluan dan memiliki konsep terkait desain kepemiluan.

“Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” imbuhnya.

PDIP Tegaskan Dukungan Pilkada Langsung

Sebelumnya, PDIP menegaskan sikapnya untuk mendukung pilkada tetap digelar secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya yang dinilai mahal dalam pelaksanaan pilkada.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) PDIP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026). Hasil rakernas dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham.

PDIP menilai pilkada langsung penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah, serta memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Jamaluddin.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” sambung dia.

Advertisement