Pemerintah Indonesia menegaskan akan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Keputusan ini diambil menyusul penolakan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dan Implikasinya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa putusan MK yang menolak gugatan tersebut justru menguatkan ketentuan bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil, selama jabatan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian.
Gugatan yang diajukan menyasar Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Yusril menyatakan, penolakan ini berarti norma hukum dalam pasal-pasal tersebut tetap berlaku dan sah.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).
Rekomendasi MK dan Langkah Pemerintah
Yusril menyoroti pertimbangan MK yang menyarankan agar peraturan mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa pertimbangan tersebut bersifat anjuran dan tidak mengubah diktum putusan MK.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus menyusun RPP sebagai solusi sementara, mengingat revisi UU Polri dan UU ASN memerlukan waktu. Yusril juga menanggapi pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta penghentian penyusunan RPP, dengan menyatakan bahwa itu adalah pendapat personal dan bukan sikap resmi DPR.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Kebutuhan RPP di Tengah Revisi Undang-Undang
Yusril menambahkan, meskipun revisi UU Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda. Padahal, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” paparnya.
Penyusunan RPP ini dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, melibatkan Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan RPP ini selesai dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.
Detail Putusan MK
Sebelumnya, pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), MK meminta adanya undang-undang khusus yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil untuk menghilangkan multitafsir.
Permohonan uji materi yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian ditolak oleh MK. Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa UU Polri memang mengatur polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian, namun belum memuat jabatan dan instansi spesifiknya.
“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” jelas Ridwan.
MK juga menilai UU ASN belum mengatur secara rinci instansi pusat atau jabatan ASN yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri, sehingga memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang untuk memberikan kepastian.






