Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan paling ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketua Umum Peradah Indonesia, I Putu Yoga Saputra, menyatakan kedudukan Polri di bawah Presiden telah dirancang secara konstitusional dan historis.
Posisi Ideal Polri di Bawah Presiden
“Posisi Polri di bawah Presiden adalah yang paling ideal. Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kendali langsung atas institusi strategis negara di bidang keamanan dan penegakan hukum. Ini penting untuk menjaga stabilitas, efektivitas, dan akuntabilitas Polri,” kata Yoga dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).
Yoga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan Polri di bawah Presiden diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta diperkuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara hukum, posisi Polri di bawah Presiden bukan pilihan politis, melainkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Potensi Masalah Penempatan di Bawah Kementerian
Yoga menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola negara. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya melemahkan Polri sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga melemahkan kewibawaan Presiden dan negara.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, maka rantai komando menjadi panjang dan tidak efektif. Ini melemahkan Polri, melemahkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, dan pada akhirnya melemahkan negara,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, penempatan Polri di bawah Presiden memberikan garis komando yang tegas, memperkuat koordinasi nasional, serta menjaga Polri tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.
“Polri harus berdiri sebagai institusi yang kuat, profesional, dan independen. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah desain yang paling tepat untuk memastikan fungsi tersebut berjalan optimal,” katanya.
Penolakan Wacana dan Dukungan Konstitusi
Atas dasar pertimbangan tersebut, Yoga secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan konsisten menjalankan amanat konstitusi dan menjaga sistem ketatanegaraan yang telah disepakati pasca-reformasi.
“Peradah Indonesia berpandangan, menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden adalah bagian dari menjaga kekuatan negara dan demokrasi itu sendiri,” ujar Yoga.
Sebelumnya, Peradah Indonesia juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto perihal dukungan penegakan supremasi sipil dan penguatan Polri. Yoga menyebut surat tersebut dikirimkan menyusul berkembangnya wacana publik soal kemungkinan Polri di bawah kementerian.
“Atas dasar pertimbangan hukum, supremasi sipil dan juga penguatan institusi kami Peradah mengirimkan surat kepada bapak Presiden sebagai bentuk sikap kami,” katanya.
Simak juga video terkait: Paripurna DPR Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden.






