Berita

Polda Metro Bantah Tuduhan Pemerasan Rp 5 Miliar dalam Kasus Korupsi Kementan

Advertisement

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, sebagai respons terhadap tudingan yang dilontarkan oleh salah satu tersangka, berinisial IM, dalam sebuah podcast. IM menuding adanya permintaan uang sejumlah Rp 5 miliar oleh pihak penyidik.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Kombes Budi Hermanto menyatakan apresiasinya terhadap adanya kritik yang disampaikan melalui podcast tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).

Namun, ia membantah keras tudingan tersebut. “Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya. Menurut Budi Hermanto, tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 5,94 miliar yang disebutkan bukanlah terkait permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit kerugian negara.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” imbuhnya. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementan ini bermula dari adanya pengaduan resmi yang diajukan oleh pihak Kementan sendiri. Pengaduan tersebut disertai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Advertisement

Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. “Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial IM dan DSD. Penetapan tersangka ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus serupa juga menjerat mantan pejabat Kementan lainnya. Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta, tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi di Kementan.

Advertisement