Berita

Polda Metro Jaya Sita Ratusan Senjata Api Ilegal dan Amunisi dari Lima Tersangka

Advertisement

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan berbagai peralatan terkait.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi senjata api, amunisi, serta peralatan perakitan senjata api lainnya. “Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” ujar Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan perakitan dan distribusi senjata api ilegal tersebut. “Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya,” tambah Kompol Dimitri.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Lima tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Dua tersangka berinisial IM dan RA ditangkap pada hari ini di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka RA ditangkap di Kota Bandung. Sebelumnya, pada tanggal 16 Desember 2025, tiga tersangka lain berinisial RR, JS, dan SA telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Advertisement