Selebriti

Sarwendah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ruben Onsu

Advertisement

Jakarta – Penyanyi Sarwendah mendatangi Direktorat Siber Kriminal Khusus (Siber Krimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat siang, 30 Januari 2026. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.

Kedatangan Sarwendah ke Polda Metro Jaya ini terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Saat ditanya mengenai agenda pemeriksaannya hari ini, Sarwendah belum memberikan penjelasan secara rinci. “Kita masuk, nanti abis selesai kita baru jelasin,” kata Sarwendah saat hendak memasuki gedung Siber Polda Metro Jaya.

Laporan Dugaan Fitnah dan Penyerangan Nama Baik

Diketahui, presenter Ruben Onsu sebelumnya melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik Ruben Onsu, serta menyangkut anaknya, Thalia Putri Onsu.

Advertisement

Laporan tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat akun @vina.run dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tak hanya itu, Ruben juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, atau merusak data elektronik secara ilegal. Laporan tersebut turut dikaitkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement