Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ilegal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil digerebek oleh aparat kepolisian. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Penggerebekan di Rumpin
Informasi mengenai penggerebekan ini beredar luas melalui video yang viral di media sosial. Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. “Diamankan mobil boks berisi tabung gas, dan diamankan dua orang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suyoko pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak sebuah mobil boks yang diangkut menggunakan truk towing polisi dari lokasi kejadian. Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah tabung gas yang berada di dalam mobil boks tersebut.
Dugaan Penyuntikan Gas Subsidi
Menurut keterangan AKP Suyoko, penggerebekan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Mabes Polri. Lokasi tersebut diduga kuat telah digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi, sebuah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, penegakan hukum itu dilakukan hari Jumat subuh sekira pukul 04.00 WIB,” jelas Suyoko. Proses penggerebekan dilaporkan berlangsung cukup lama, terutama karena adanya pengamanan mobil boks yang menjadi barang bukti. Warga setempat sempat menyaksikan jalannya operasi tersebut.
Saat ini, lokasi penggerebekan telah dinyatakan steril oleh pihak kepolisian. “Sudah steril (saat ini),” imbuhnya.






