Berita

Polisi Sita 14 Vape Cairan Sintetis dari Muda-Mudi di Apartemen Jakarta Pusat

Advertisement

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1/2026). Penggerebekan ini berujung pada penangkapan dua orang muda-mudi berinisial CR (20) dan AMS (20) yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis vape atau rokok elektrik berisi cairan sintetis.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan observasi dan mendapati kedua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:

Advertisement

  • 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis
  • Enam cartridge bekas pakai
  • Satu buah cangklong
  • Satu timbangan digital kecil
  • Tiga tabung whip pink gas

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa cairan sintetis dalam vape tersebut dibeli secara daring pada tanggal 2 Januari 2026. Mereka juga mengakui telah menjemput barang haram tersebut di wilayah Sukabumi.

“Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan,” ungkap AKBP Vernal Armando.

Saat ini, CR dan AMS telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement