Berita

Polisi Tetap Dalami Asal Whip Pink Meski Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan

Advertisement

Polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Namun, fokus penyelidikan kini beralih pada asal-usul tabung whip pink atau gas dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan di apartemen almarhumah di Jakarta Selatan.

Penyelidikan Gas N2O Berlanjut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pendalaman terhadap gas N2O tetap dilakukan oleh Direktorat Narkoba. Koordinasi intensif dijalin dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dittipidnarkoba Bareskrim, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya gas tersebut.

“Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (2/2/2026).

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Selain itu, digital forensik terhadap ponsel Lula Lahfah juga dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul whip pink tersebut.

“Masih didalami Polres Jaksel,” imbuh Budi.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus berkomunikasi dengan instansi terkait untuk merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Hal ini bertujuan agar penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara akurat. Bahkan, perumusan untuk memasukkan gas N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam proses.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink demi mendapatkan euforia karena berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Zulkarnain Harahap di Polres Jaksel, Jumat (30/1).

Advertisement

Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan

Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum pada tubuh almarhumah. Pemeriksaan terhadap seluruh bukti dan saksi telah dilakukan.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”

AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah, sehingga penyelidikan kasus tersebut dinyatakan dihentikan.

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” tutupnya.

Advertisement