Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pengoplosan atau ‘suntik’ gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku telah diamankan dalam operasi ini.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diringkus berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT yang berperan sebagai kernet. Modus operandi yang mereka gunakan adalah memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram.
“Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam.
Dampak dan Kerugian
Gas hasil oplosan tersebut diketahui dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. Sumarni menegaskan bahwa penyalahgunaan gas elpiji subsidi ini sangat merugikan.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” tegasnya.
Keuntungan Ratusan Juta dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Estimasi keuntungan yang berhasil diraup oleh para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” tutupnya.






