Seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menilai gagasan tersebut bertentangan dengan prinsip reformasi, demokrasi, dan kedaulatan rakyat yang tertuang dalam konstitusi.
Penolakan Keras Terhadap Wacana Pilkada via DPRD
Politisi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyatakan sikapnya dalam sebuah keterangan pada Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan bahwa sebagai kader partai, penolakan terhadap Pilkada yang dipilih oleh DPRD adalah sebuah keharusan. “Ini merupakan langkah mundur yang mencederai demokrasi dan mengkhianati semangat reformasi 1998,” tegas Kenneth.
Kenneth, yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, menekankan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk mendapatkan kembali haknya dalam menentukan pemimpin. Ia berpendapat bahwa Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme elektoral, melainkan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat.
Demokrasi untuk Rakyat, Bukan Elite
Menurut Kenneth, demokrasi seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bukan hanya segelintir elite politik. “Oleh karena itu, mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sama saja dengan merampok hak politik rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PDI Perjuangan secara konsisten memperjuangkan demokrasi yang berkeadilan, partisipatif, dan berpihak kepada rakyat kecil. Setiap upaya yang berpotensi melemahkan demokrasi, termasuk pengurangan hak pilih rakyat, dipastikan akan ditolak oleh partai berlambang banteng moncong putih ini.
Efisiensi Bukan Alasan Cabut Hak Pilih
Kenneth menolak argumen yang menjadikan efisiensi, stabilitas, atau biaya sebagai alasan untuk mengubah mekanisme Pilkada. Ia berpendapat bahwa jika ada masalah terkait tata kelola dan integritas pemilu, maka yang perlu dibenahi adalah sistemnya, bukan mencabut hak dasar rakyat. “Jika alasan efisiensi, stabilitas, atau biaya dijadikan dalih, maka yang harus dibenahi adalah tata kelola dan integritas pemilunya, bukan malah mencabut hak dasar rakyat,” tegas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII tersebut.
Lebih lanjut, Kenneth menilai bahwa Pilkada melalui DPRD justru berpotensi membuka ruang bagi politik transaksional, oligarki, dan konflik kepentingan yang semakin menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. “Demokrasi tidak boleh disederhanakan menjadi kesepakatan elite. Demokrasi harus hidup dari partisipasi rakyat yang hakiki,” tambah Kepala BAGUNA DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Ajakan Mengawal Demokrasi
Kenneth mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, pegiat demokrasi, dan penyelenggara negara untuk bersama-sama mengawal agar Pilkada dilaksanakan secara langsung, bukan melalui DPRD. Ia menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus berada di garis depan dalam menjaga demokrasi, menolak kemunduran politik, dan memastikan suara rakyat tetap menjadi penentu utama arah kepemimpinan bangsa. “Demokrasi adalah milik rakyat. Rakyat harus memilih pemimpinnya sendiri, Vox Populi, Vox Dei,” tutupnya.
Simak juga video terkait: Waka Komisi II soal Pilkada Lewat DPRD: Semua Opsi Harus Dibicarakan






