Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyatakan bahwa mobil Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas tidak terdaftar sebagai inventaris resmi institusi tersebut. Selain itu, penggunaan pelat nomor dinas pada mobil sport mewah itu juga dinyatakan tidak sesuai peruntukannya.
Penelusuran Administrasi dan Penindakan
“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan plat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya,” tulis Kemhan melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Mobil berwarna hitam itu ditindak saat berada di area Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1/2026). Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor dinas Kemhan dengan nomor registrasi 50212-00.
Pengemudi mobil tersebut sempat ditangani oleh petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma. Selanjutnya, pihak keamanan berkoordinasi dengan Setprov Kemhan untuk penanganan lebih lanjut.
Proses Hukum Lanjutan
Kemhan menyampaikan bahwa kendaraan beserta pengemudinya telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Selanjutnya pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kemhan dalam pernyataannya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pengemudi maupun motif di balik penggunaan pelat dinas Kemhan pada mobil Porsche tersebut. Pihak redaksi telah mencoba menghubungi Polres Metro Jakarta Timur untuk mendapatkan tanggapan, namun belum ada respons.
Komitmen Kemhan
Kemhan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan. Institusi ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan dan penertiban setiap bentuk penyalahgunaan atribut dinas demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.






