Presiden Prabowo Subianto secara tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Alasan Pencabutan Izin
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin pemanfaatan lahan ini didasarkan pada beberapa alasan krusial. Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa di antaranya terbukti melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menambahkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tidak hanya terbatas pada aspek pemanfaatan lahan, tetapi juga mencakup kewajiban finansial kepada negara.
“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” jelasnya.
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Sebelumnya, Prasetyo merinci bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Luas lahan yang terdampak dari pencabutan izin PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman mencapai 1.010.592 hektare.
Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya:
- Aceh (3 Unit):
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat (6 Unit):
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara (13 Unit):
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya:
- Aceh (2 Unit):
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
- Sumatra Utara (2 Unit):
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
- Sumatra Barat (2 Unit):
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari






