Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan pada Rabu (11/2/2026), menguatkan status tersangka Richard Lee yang sebelumnya digugat oleh Doktif.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif terkait produk dan layanan kecantikan yang diduga melanggar perlindungan konsumen.
Doktif Tegas Tolak Tawaran Damai
Menanggapi putusan pengadilan, pihak Doktif menyambut baik dan menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan. Doktif menegaskan bahwa tidak ada kata damai, meskipun tawaran perdamaian dalam jumlah besar telah diajukan. “Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan. Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL,” kata Doktif di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
Doktif juga menolak ajakan damai meski disebut telah ditawari uang senilai Rp 50 miliar oleh Richard Lee. “Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima. Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doktif melontarkan pernyataan bernada sindiran kepada Richard Lee. “DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Dengan ditolaknya praperadilan ini, Richard Lee kemungkinan akan kembali menjalani pemeriksaan polisi.






