Seorang pria berinisial H (43) ditangkap di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), setelah kedapatan mencuri tablet dari sebuah warung ayam goreng. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (30/1/2026).
Modus Pelaku
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku awalnya datang ke warung korban dengan berpura-pura ingin membeli ayam goreng dalam jumlah besar.
“Berdasarkan keterangan korban pada saat itu terduga pelaku datang ke tempat jualannya dan memesan ayam goreng sebanyak 30 porsi dan meminta nota sebagai bukti pembayaran,” kata Bambang, Sabtu (31/1/2026).
Korban yang tidak memiliki buku nota, kemudian pergi untuk membelinya. Saat itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur ponsel dan tablet milik korban yang tertinggal di tempat jualan.
“Kemudian setelah membeli buku nota, korban melihat terduga pelaku sudah membawa HP dan tabletnya pergi,” imbuhnya.
Penangkapan dan Restorative Justice
Korban yang menyadari barangnya dicuri segera berteriak dan mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera memberikan bantuan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Masyarakat datang membantu mengamankan terduga pelaku ke pos sekuriti perumahan. Selanjutnya piket Reskrim Polsek Ciputat Timur tiba mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Ciputat Timur guna proses lebih lanjut,” tutur Bambang.
Meskipun demikian, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Setelah dilakukan mediasi dan penjelasan mengenai prosedur hukum oleh penyidik, kasus diselesaikan secara restorative justice.






