Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, kembali memimpin rapat kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Rapat ini digelar di tengah status keanggotaan Sara, sapaan akrab Rahayu, yang sebelumnya diputuskan tetap sah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meskipun sempat mengajukan pengunduran diri.
Rapat Kerja Komisi VII DPR dan Kemenparekraf
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Rahayu Saraswati didampingi oleh pimpinan Komisi VII DPR lainnya, yaitu Chusnunia Halim. Menteri Teuku Riefky Harsya mengawali paparannya dengan menjelaskan kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sepanjang tahun 2025.
Selain itu, Teuku Riefky juga menyinggung mengenai dukungan yang dibutuhkan dari Komisi VII DPR terkait sejumlah revisi undang-undang. Beberapa poin penting yang disoroti antara lain Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembahasan Revisi UU dan Batasan Waktu
Menanggapi paparan menteri, Rahayu Saraswati menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Menteri Ekonomi Kreatif RI atas paparan yang telah disampaikan. Selanjutnya kami akan mempersiapkan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI untuk menyampaikan pandangan, tanggapan, serta pertanyaan terhadap paparan yang telah disampaikan,” ujar Rahayu dalam rapat.
Ia kemudian mempersilakan anggota Komisi VII DPR untuk menyampaikan pandangan mereka terkait materi yang dipaparkan oleh menteri. Rahayu juga menetapkan batas waktu untuk setiap anggota yang ingin bertanya, demi kelancaran dan efektivitas jalannya rapat. “Dan di meja pimpinan sudah ada nama-nama anggota yang telah mendaftarkan diri untuk menyampaikan pandangan atau pertanyaan tersebut,” kata Saras.
Rahayu menambahkan, “Seperti biasa, Bapak-Ibu, supaya kita bisa tepat waktu, ini pasti akan saya timing, beda dengan mungkin pimpinan yang lain, he-he-he…. Ini karena saking semangatnya sebenarnya Pak Menteri ini kita pertanyaan itu bisa sampai 10 menit kadang-kadang kalau tidak ditahan.”






