Berita

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Advertisement

Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keputusan ini diambil karena Richard Lee dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Richard Lee Kooperatif, Tidak Ditahan

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penyidik mempertimbangkan aspek subjektivitas. Salah satu pertimbangan utama adalah sikap kooperatif Richard Lee.

“Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026).

Reonald menambahkan, “Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik.”

Pemeriksaan Berlangsung Hingga Tengah Malam

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berlangsung hingga Kamis (8/1/2025) tengah malam. Selama pemeriksaan, Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ungkap Reonald.

Advertisement

Awalnya, penyidik merencanakan untuk menanyakan 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku merasa kurang enak badan.

“Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelasnya.

Reonald menyebutkan bahwa 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan karena kondisi kesehatan Richard Lee. Namun, ia belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilaksanakan.

Akar Kasus Perseteruan dengan Dokter Detektif

Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan satu sama lain dan kini berstatus sebagai tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee. Sementara itu, dr Richard Lee kini menjadi tersangka dalam kasus UU Perlindungan Konsumen.

Advertisement