Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengatur secara rinci jenis aset yang dapat disita oleh negara dari pelaku tindak pidana bermotif ekonomi. Salah satu poin krusialnya adalah aset pribadi milik pelaku kejahatan berpotensi untuk dirampas.
Rincian Aset yang Dapat Dirampas
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa perampasan aset akan difokuskan pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi. Hal ini telah diuraikan dalam bagian penjelasan pasal RUU tersebut.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bayu merinci beberapa kategori aset yang dapat disita negara:
- Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
- Aset hasil dari tindak pidana.
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” imbuhnya, memberikan contoh konkret.
Struktur RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset ini dirancang dalam 8 bab dan mencakup 62 pasal. Pokok pengaturannya meliputi 16 poin utama.
“Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” papar Bayu.
Tujuan Pembentukan RUU
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai jenis tindak pidana.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari dalam RDP yang sama.
Pembahasan RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, terutama yang berorientasi pada keuntungan finansial.






