Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didampingi tim pengacara yang cukup dikenal, termasuk mantan pentolan FPI, Munarman, dan Aziz Yanuar, dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang dakwaan Noel digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
Pembelaan dan Alur Sidang
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana, Munarman menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum. “Bagaimana advokat atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan?” tanya hakim. “Kami tidak mengajukan (eksepsi) majelis hakim, langsung ke pokok perkara saja nanti,” jawab Munarman. Aziz Yanuar, yang duduk di samping Munarman, juga membenarkan keterlibatannya sebagai salah satu penasihat hukum Noel. “Iya tim penasihat hukum (Noel),” ujar Aziz Yanuar saat dimintai konfirmasi.
Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya. Jaksa menyebutkan bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari total dugaan pemerasan yang dilakukan. Bersama Noel, terdakwa lain yang disebutkan dalam dakwaan adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang ini digelar dalam berkas perkara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Modus Operandi dan Kerugian
Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon. Para terdakwa diduga memaksa para pemohon untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini dilaporkan telah terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, dan praktik pemerasan tersebut terus berlanjut hingga Noel menduduki posisi tersebut. Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pihak swasta serta anak buahnya di Kemnaker.
Simak video terkait: Eks Wamenaker Noel cs Didakwa Peras Permohon Sertifikasi K3 Rp 6,5 M






