Berita

Nadiem Makarim Bantah Perintahkan Lanjut Pengadaan Chromebook yang Pernah Gagal di 2018

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah pernah memerintahkan pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meskipun pernah gagal pada tahun 2018. Nadiem menegaskan bahwa ia hanya meminta kelanjutan rekomendasi paket pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat presentasi.

Bantahan ini disampaikan Nadiem saat menanggapi keterangan mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

Kronologi Kesaksian dan Bantahan Nadiem

Awalnya, Nadiem menanyakan pemahaman Hamid mengenai istilah ‘go ahead’ yang ia ucapkan. “Waktu saya tanya bilang go ahead yang dimaksudkan saya itu ‘go ahead‘ hanya dengan Chromebook atau go ahead dengan Chrome, sebagian besar Chrome tapi juga ada laptop Windows-nya?” tanya Nadiem.

Hamid menjawab, “Yang saya tangkap itu dengan Chromebook.” Nadiem menimpali, “Walaupun rekomendasinya ini ya.” Hamid kemudian menjelaskan, “Iya, karena kan sebagian besar itu kan Chromebook, jadi saya menganggap bahwa itu lah yang direkomendasi.”

Hamid mengaku mengartikan ucapan ‘go ahead‘ Nadiem sebagai persetujuan untuk melanjutkan pengadaan Chromebook. Nadiem kembali mengklarifikasi detail ucapannya.

“Jadi Bapak menganggap karena kebanyakan chrome tidak semuanya chrome, bahwa itu adalah go ahead dengan Chromebook?” tanya Nadiem. “Iya,” jawab Hamid. “Bapak masih yakin bahwa yang saya bilang go ahead Chromebook bukan go ahead saja?” tanya Nadiem. “Seingat saya go ahead dengan Chromebook,” jawab Hamid.

Di titik inilah, Nadiem membantah keras keterangan Hamid. Ia menyatakan bahwa istilah ‘go ahead‘ yang ia gunakan tidak secara spesifik merujuk pada Chromebook. “Satu hal adalah yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan, presentasi itu menghendak suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya mau bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem juga membantah telah memerintahkan pembelian laptop. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah apa pun terkait pembelian perangkat tersebut. “Yang kedua adalah saya sama seperti Pak Hamid juga tidak pernah menerima laporan mengenai apa uji pilot yang terjadi sebelumnya sampai kasus ini dimulai. Saya tidak pernah dalam proses ini tadi ada perkataan mengenai menyuruh membeli laptop atau apa, saya tidak pernah menyuruh itu dan tidak pernah melakukan perintah apa pun dalam pembelian laptop,” tegas Nadiem.

Keterangan Hamid Muhammad Sebelumnya

Sebelumnya, Hamid Muhammad menyatakan bahwa Nadiem meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meskipun pengadaan serupa pernah gagal pada 2018. Hamid menyebut Chromebook tidak cocok digunakan untuk program Kemendikbudristek.

Advertisement

Terpisah di sela-sela persidangan, Nadiem kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menyetujui pengadaan yang bersifat eksklusif untuk Chromebook. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi dalam paket pengadaan tersebut mencakup perangkat dengan sistem operasi Chrome dan Windows. “Alhamdulillah hari ini terbukti bahwa yang saya persetujui itu adalah bukan eksklusif chrome tapi ternyata Chrome dan Windows. Kombinasi di mana kebanyakan Chrome, itulah dimana itu adalah dua-duanya Chromebook dan Windows,” jelas Nadiem.

Nadiem berpendapat bahwa pemilihan sistem operasi Chrome OS justru dapat menurunkan harga laptop dan membawa banyak manfaat. “Dan beliau juga menyebut integritas saya sangat tinggi. Dan Alhamdulillah salah satu saksinya menyebut bahwa keputusan untuk memilih chrome OS yang gratis justru menurunkan harga daripada laptop bukan malah meningkatkan harganya,” ujar Nadiem.

“Dan juga saksi juga menyebut bahwa berbagai banyak benefit daripada penggunaan chrome yaitu kontrol terpusat, menghindari pornografi, memblokir konten negatif seperti judi online, pornografi,” imbuhnya.

Kesaksian Hamid Mengenai Uji Coba

Hamid Muhammad sebelumnya menjelaskan bahwa uji coba Chromebook gagal karena keterbatasan jaringan listrik dan internet, serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada. Ia menyatakan bahwa kegagalan uji coba tersebut telah disampaikan kepada Tim Wartek, termasuk Ibrahim Arief (Ibam), Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Jaksa kemudian menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem. Hamid menjawab bahwa tidak ada tanya jawab dalam rapat yang dimaksud.

“Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?” tanya jaksa. “Tidak ada tanya jawab di situ, Pak,” jawab Hamid.

“Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan ‘Go ahead‘, ‘Go ahead with Chromebook‘. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?” tanya jaksa. “Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu,” jawab Hamid.

Proses Hukum

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement