Berita

Nadiem Makarim Klarifikasi Tudingan ‘Kunci’ Chromebook dalam Pengadaan Laptop Pendidikan

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa kebijakan pengadaan laptop melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah ‘mengunci’ penggunaan Chromebook sebagai satu-satunya merek yang dibeli. Nadiem menegaskan bahwa Chromebook bukanlah sebuah merek laptop, melainkan sebutan untuk perangkat yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Chromebook Bukan Merek, Melainkan Sistem Operasi

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Kebijakannya itu Chrome OS, yang kebetulan laptop-laptop yang berbagai merek semua, kalau software Chrome OS dibilangnya Chromebook,” jelas Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Penjelasan ini disampaikan Nadiem menanggapi isi surat dakwaan terkait Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X Permendikbud tersebut memang menyebutkan spesifikasi perangkat komputer berupa laptop dengan sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.

Nadiem menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang secara spesifik memilih merek laptop tertentu. “Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk. Chromebook adalah laptop yang menggunakan software Chrome OS,” tegasnya.

Permendikbud DAK Bukan Mengatur Spesifikasi Laptop

Lebih lanjut, Nadiem menyinggung anggapan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah mengunci pengadaan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook. Ia mengklaim bahwa Permendikbud tersebut tidak mengatur spesifikasi laptop, melainkan lebih fokus pada tata kelola penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya ingin membahas mengenai Permendikbud DAK yang beberapa kali disebut dikunci, dikunci, dikunci. Nah, ada satu kesalahan yang menurut saya mispersepsi mengenai Permen DAK ini. Kalau yang mulia bisa membaca permen ini atau siapa pun membaca, permen ini tidak ada isinya mengenai spek. Isi tubuh daripada permen itu adalah tata kelola penggunaan DAK, hanya DAK,” paparnya.

Advertisement

Nadiem juga membandingkan dengan peraturan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa Permendikbud DAK tahun 2019 yang dibuat oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, selalu mengunci sistem operasi pada Windows. Hal serupa juga terjadi pada Permen DAK 2020 yang ia tandatangani, yang juga mengunci sistem operasi Windows.

“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system -nya. Di 2019, dikunci Windows, dan di Permen DAK 2020 yang saya tanda tangani karena saya sudah menjadi menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” ungkap Nadiem.

Permendikbud Merupakan Formalisasi Spesifikasi

Nadiem menjelaskan bahwa Permendikbud yang ditekennya merupakan produk dari hasil kerja berbagai Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa anggapan Permendikbud tersebut mengunci penggunaan Chromebook adalah keliru.

“Artinya, permen itu tidak mengatur spek, tetapi melampirkan hasil kerja dirjen-dirjen dan direktorat yang melampirkan satu dari 11 lampiran spek. Itu hanya mengeluarkan, menformalisir spek yang dibuat Direktur dan Dirjen. Karena itu, menurut saya kesaksian itu salah bahwa itu Permen mengunci,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi yang ditolak oleh hakim, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement