Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp 1 miliar oleh salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut, menurut Jason, diminta untuk ‘membereskan perkara’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pernyataan ini disampaikan Jason saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Dalam perkara ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Permintaan Uang Rp 1 Miliar
Jason mengungkapkan bahwa permintaan uang Rp 1 miliar itu datang dari terdakwa Gatot Widiartono, yang diajukan sebelum Jason menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Gatot meminta agar uang tersebut ditransfer.
“Boleh diceritakan apa? Uang apa?” tanya jaksa penuntut umum.
“Kemarin sebelum, pas sebelum saya dapat surat panggilan KPK, beliau ada meminta saya transfer dia Rp 1 miliar,” jawab Jason.
Jason menegaskan bahwa uang Rp 1 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan proses pengurusan izin TKA. Menurut keterangannya, Gatot Widiartono menyatakan uang itu diperlukan untuk menyelesaikan masalah terkait perkara yang sedang dihadapi di KPK.
“Untuk apa peruntukannya? Ada disampaikan nggak oleh Pak Gatot minta-minta Rp 1 miliar kepada Saudara? Ada kaitannya dengan RPTKA nggak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Jason.
“Jadi untuk apa uang minta kepada Saudara saksi Rp 1 miliar?” tanya jaksa.
“Katanya untuk beresin masalahnya,” jawab Jason.
“Masalah apa?” tanya jaksa.
“Yang sedang dijalani sekarang,” jawab Jason.
“Masalah perkara urusan dengan KPK?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Jason.
Permintaan Tidak Terealisasi
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai apakah permintaan uang tersebut terealisasi, Jason mengaku tidak memenuhi permintaan Gatot Widiartono.
“Terealisasi nggak akhirnya?” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” jawab Jason.
Dakwaan Jaksa
Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam kasus ini telah melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker selama periode 2017 hingga 2025. Total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Uang hasil pemerasan ini diduga digunakan untuk memperkaya para ASN Kemnaker tersebut. Rincian dugaan penerimaan adalah Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp551,16 juta, Alfa Eshad Rp5,24 miliar, Suhartono Rp460 juta, Haryanto Rp84,72 miliar beserta satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Pramono Rp25,2 miliar beserta satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Angraeni Rp3,25 miliar, dan Gatot Widiartono Rp9,48 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






