Berita

Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Minyak Goreng Miliki Dua Kapal, Tagihan Tambat Rp 11 Juta per Bulan

Advertisement

Jakarta – Facilities Manager Batavia Marina, Andis Andrian, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, memiliki dua unit kapal. Biaya tambat kedua kapal tersebut mencapai Rp 11 juta per bulan.

Kesaksian ini disampaikan Andis saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Rincian Tagihan Kapal

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Andis mengenai proses penagihan biaya tambat kapal tersebut. “Biaya tambatnya itu ditagihkan invoice-nya yang ke AALF (Ariyanto Arnaldo Law Firm) itu ke bagian keuangan?” tanya jaksa.

“Pokoknya tulisannya CV Ariyanto Arnaldo, Pak, kita ngirimnya invoice-nya,” jawab Andis.

Andis merinci bahwa dua kapal yang dimiliki Ariyanto adalah kapal bernama Scorpio dan kapal Sosai. Pembayaran tagihan tambat kapal ini dilakukan per tujuh bulan, dengan skema khusus. “Kita kan ada program 6 bulan free satu bulan, Yang Mulia, jadi invoice itu ditagihkan untuk bayar 6 bulan gratis satu bulan. Jadi per 7 bulan Pak untuk kapal-kapal Sosai dan Scorpio. Kecuali untuk utilities, Pak, kayak listrik dan air itu tiap bulan,” jelas Andis.

Lebih lanjut, Andis membeberkan rincian biaya tambat untuk masing-masing kapal. “Biaya tambatnya sendiri Sosai itu Rp 6 juta per bulan, kalau untuk Scorpio Rp 5 juta per bulan,” ungkapnya.

Pembayaran Lancar Sebelum Tersangka

Andis menyatakan bahwa pembayaran tagihan tambat kapal tersebut berjalan lancar sebelum Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan bahwa tagihan untuk kapal Scorpio masih dibayarkan hingga November lalu.

“Untuk pembayarannya lancar, rutin, atau sampai kapan terdakwa Ariyanto ini?” tanya jaksa.

Advertisement

“Selama ini lancar, Pak, tapi setelah saya tahu jadi tersangka itu, langsung tidak ada pembayaran, Pak,” jawab Andis.

Menanggapi hal tersebut, jaksa kembali mengonfirmasi. “Tapi masih ditagihkan?” tanya jaksa. “Masih, masih kita tagihkan, Pak,” jawab Andis.

Mengenai periode terakhir pembayaran, Andis mengaku tidak ingat pasti. “Saya nggak ingat, Pak, setahu saya kalau untuk Scorpio itu masih dibayarkan sampai bulan November, Pak. Nah kalau untuk Sosai itu saya tidak ingat, Pak, harus lihat catatan dulu, Pak,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan pihak korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement