Artis Sarwendah menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi kasus dugaan fitnah yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu, terutama karena menyangkut anak-anak mereka. Ia menyatakan menutup pintu damai bagi pelaku.
Laporan Polisi Terkait Akun TikTok
Ruben Onsu telah resmi melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan fitnah terhadap kedua putri mereka ke Polda Metro Jaya. Akun dengan nama pengguna @vina.run tersebut dituding menyebarkan konten yang menyatakan bahwa putri sulung Ruben dan Sarwendah bukanlah anak kandung mereka. Konten yang beredar pada tahun 2025 ini dinilai dapat mencemarkan nama baik keluarga dan berkaitan erat dengan perlindungan anak.
Sikap Tegas Demi Efek Jera
Menanggapi kemungkinan adanya upaya damai, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin terburu-buru memberikan maaf. Hal ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, kemarin.
Ia menegaskan bahwa sikap ini penting agar akun-akun yang tidak bertanggung jawab seperti itu jera. “Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu,” ungkapnya.
Sarwendah Akui Tak Kenal Pelaku
Saat ditanya mengenai identitas pemilik akun @vina.run, Sarwendah mengaku tidak mengetahui siapa sosok di baliknya. Ia bahkan belum pernah bertemu dengan pemilik akun tersebut.
“Nggak, kebetulan enggak kenal, enggak tahu siapa pun orang itu, enggak tahu,” kata Sarwendah.
Perasaan Sarwendah dalam Proses Hukum
Sarwendah mengungkapkan perasaannya terkait proses hukum yang kini berjalan serius. Ia mengaku senang namun juga deg-degan karena ini adalah kali pertama ia mendatangi Polda.
“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.
Perkembangan Penanganan Kasus
Chris Sam Siwu menambahkan bahwa akun TikTok tersebut telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, ada informasi bahwa pemilik akun sempat menjual ponselnya sebelum disita, sehingga pihak kepolisian masih mencari tahu siapa yang menggunakannya setelah itu.
“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini,” pungkas Chris Sam Siwu.
Detail Laporan dan Jerat Hukum
Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1). Kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






