Sebanyak 12 remaja diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan KH Dewantoro.
Patroli Rutin Berujung Penindakan
Penemuan sekelompok remaja yang sedang asyik berpesta miras ini bermula dari kegiatan rutin patroli yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur. Saat melintas di Jalan KH Dewantoro, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan.
“Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur pada saat melaksanakan patroli KRYD menemukan adanya sekelompok pemuda-pemuda yang sedang pesta miras,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya pada Minggu (1/2).
Proses Penyerahan dan Imbauan
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kepolisian segera berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Orang tua dari para remaja yang diamankan kemudian dihubungi dan diminta datang ke lokasi. Setelah orang tua tiba, para remaja tersebut diserahkan kepada keluarga masing-masing.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur menghubungi Ketua RT setempat serta memanggil orang tua dari pemuda-pemuda tersebut. Kemudian diserahkan ke keluarganya masing-masing dengan mengimbau pemuda-pemuda tersebut tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Kompol Bambang.
Barang Bukti Diamankan
Minuman keras yang ditemukan di lokasi kejadian turut diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Ciputat. Penyitaan barang bukti ini disaksikan langsung oleh tokoh lingkungan setempat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.






