Berita

SDN Gerendong 1 Pandeglang Disegel Ahli Waris, Siswa Terpaksa Belajar Daring

Advertisement

Pandeglang – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Pandeglang, Banten, terpaksa terhenti setelah gedung sekolah disegel oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah.

Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait sengketa lahan ini. “Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” ujarnya pada Senin (19/1/2026).

Gerbang sekolah mulai disegel pada hari ini. Karniti menjelaskan bahwa pihak sekolah, pemerintah daerah, dan ahli waris telah berupaya melakukan musyawarah untuk mencari solusi. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, pihak ahli waris memutuskan untuk melakukan penyegelan. “Dulu musyawarah, katanya kalau tidak ada solusi kami segel,” ungkapnya.

Menyikapi kondisi ini, Karniti mengatakan pihaknya akan memberlakukan sistem belajar daring jika persoalan tidak segera terselesaikan. Langkah ini diambil agar siswa tetap dapat menerima materi pembelajaran. “Anak-anak belajar di rumah,” katanya.

Advertisement

Para siswa yang datang ke sekolah pada pagi tadi tidak dapat masuk karena pagar sekolah disegel. Karniti berharap sengketa ini segera tuntas agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal. Ia meminta pemerintah kabupaten segera menyelesaikan persoalan ini. “Kami mohon kepada pihak terkait supaya tanah ini terselesaikan, belajar tenang, nyaman,” pintanya.

Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, mengklaim pihaknya memiliki dokumen pendukung kepemilikan tanah, termasuk bukti transaksi jual-beli. “Bukti kepemilikan tanah, satu penjual masih hidup, pembeli masih hidup,” katanya.

Zainal menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset yang kini berdiri gedung sekolah. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan klaim bahwa tanah tersebut milik ahli waris. “Di mana kalau itu tanah negara atau hibah. Hibahnya dari mana pelepasan hak, jual beli kah, atau hibah, hubungan hukumnya harus jelas,” tegasnya.

Advertisement