Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan. Dalam operasi ini, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam diamankan. Modus operandi mereka adalah ‘love scamming’, dengan sasaran utama warga negara Korea Selatan yang berada di luar wilayah Indonesia.
Modus Operandi ‘Love Scam’
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku memulai aksinya dengan membangun komunikasi melalui aplikasi Telegram. Setelah korban merasa nyaman, pelaku akan melanjutkan interaksi melalui panggilan video (video call). Dalam sesi panggilan video tersebut, pelaku merekam adegan intim korban, yang kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras. Korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan.
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi, mengutip laporan Antara, Selasa (20/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan sindikat ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Petugas Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap rumah tersebut.
Pada Kamis (8/1/2026), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 14 WNA, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam. Perkembangan selanjutnya, pada Sabtu (10/1/2026) dan Jumat (16/1/2026), tim kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa mayoritas korban dari penipuan ini adalah warga negara Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Sanksi dan Pengejaran Lanjutan
Para pelaku terancam sanksi berat, tidak hanya terkait pelanggaran izin tinggal, tetapi juga dugaan tindak pidana kejahatan siber. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia terus dilakukan.






