Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang senjata api (senpi) ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Sindikat yang bergerak dalam perakitan dan penjualan senpi tanpa izin ini ternyata diisi oleh para ‘pemain lama’ dalam dunia kejahatan. Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penindakan ini dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi penangkapan lima tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin. Dua tersangka ditangkap di Jawa Barat, sementara tiga lainnya telah diamankan lebih dulu pada Desember 2025.
Dalam penggerebekan di gudang perakitan di Sumedang, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah berbagai jenis senjata api rakitan, mulai dari revolver hingga senjata laras panjang. Selain itu, puluhan butir peluru dan sebuah mesin bor yang diduga digunakan sebagai alat pembuat senjata juga turut diamankan.
Peran Lima Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Tersangka RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Iman. Ia menambahkan, “Perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya.”
Pengejaran Dua Buronan
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” jelas Iman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
Jaringan Penjualan Daring
Terungkap bahwa sindikat ini menjual senjata api rakitan secara daring melalui berbagai platform, termasuk e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Harga senpi rakitan ini mencapai jutaan rupiah per unitnya.
“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Kombes Iman Imannudin.
Awalnya, para tersangka menawarkan bagian-bagian senjata, seperti sarung senjata, di e-commerce. Ketika ada ketertarikan dari calon pembeli, komunikasi dilanjutkan secara langsung untuk transaksi senjata api. Sistem penjualannya pun beragam, ada yang melalui pemesanan (pre-order/PO) dan ada pula yang membeli senjata yang sudah siap pakai.
Keuntungan yang diperoleh dari setiap senjata api rakitan berkisar antara Rp 2 hingga Rp 5 jutaan. Sejak 2024, diperkirakan sudah ada 50 senjata api rakitan yang berhasil dijual, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.
Belajar dari YouTube dan Jaringan Jaringan
Sumber keahlian para tersangka dalam merakit senjata api ilegal ternyata berasal dari platform YouTube. Mereka belajar secara otodidak sejak tahun 2018.
“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ungkap Iman.
Modus operandi yang dilakukan adalah memodifikasi airsoft gun dengan mengganti laras dan komponen lainnya agar dapat menggunakan peluru tajam. Polisi masih mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan.
Residivis dalam Jaringan
Salah satu fakta mengejutkan adalah terungkapnya bahwa salah satu dari lima tersangka yang ditahan merupakan residivis kasus serupa. Ia diketahui pernah menjalani pidana sebanyak lima kali terkait penjualan dan pembuatan senjata api.
“Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” jelas Kombes Iman Imannudin.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






