Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah seorang terdakwa dilaporkan meminta hadiah umrah kepada seorang saksi, sementara terdakwa lainnya meminta barang mewah seperti sepeda motor dan mobil. Kasus ini melibatkan delapan orang terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker selama periode 2017-2025, dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar.
Modus Operandi Pemerasan
Jaksa penuntut umum menjelaskan dalam surat dakwaannya bahwa para terdakwa secara sistematis memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pengajuan RPTKA akan terhambat.
Delapan terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Rincian Kerugian dan Permintaan Barang
Jaksa merinci kerugian yang dialami para terdakwa. Terdakwa Putri Citra Wahyoe diperkaya sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta, Alfa Eshad Rp 5,24 miliar, dan Suhartono Rp 460 juta. Sementara itu, Haryanto menerima Rp 84,72 miliar beserta satu unit mobil Innova Reborn. Wisnu Pramono mendapatkan Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T. Devi Angraeni diperkaya Rp 3,25 miliar, dan Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saksi Ungkap Permintaan Hadiah Umrah dan Haji
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026), saksi bernama Jason Immanuel Gabriel, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, mengungkapkan bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah memintanya untuk menemui Haryanto. Dalam pertemuan tersebut, Haryanto menanyakan kesediaan Jason untuk menyediakan hadiah umrah atau haji untuk sebuah acara Kemnaker di luar kota.
Jason mengaku tidak pernah menerima proposal acara tersebut sehingga tidak pernah memberikan hadiah yang diminta. Ia mengkonfirmasi kesaksiannya di hadapan jaksa, “Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto”.
Lebih lanjut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jason yang menjelaskan kesulitan yang dialaminya akibat tidak memenuhi permintaan uang pengurusan izin TKA. Gatot Widiartono, menurut BAP tersebut, meminta Jason untuk lebih sering berkomunikasi dan membantu jika ia membutuhkan, agar proses perizinan tidak dipersulit.
“Saya ingin konfirmasi keterangan saksi di BAP 20, izin Yang Mulia, untuk membacakan di BAP 20 (huruf) c, ‘Atas sering terjadinya kesulitan tersebut, saya kemudian menanyakan kepada pihak Kemnaker, yaitu Gatot Widiartono, di mana Gatot Widiartono menyampaikan kepada saya kurang lebih, ‘makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini’,” kata jaksa. “Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker’. Betul Pak peristiwa itu terjadi?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Jason.
Jason juga mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi ke hotline dan loket pengaduan Kemnaker terkait kesulitan pengurusan izin TKA tidak membuahkan hasil, karena hotline tersebut tidak dapat dihubungi.






