Berita

Terungkap di Sidang: Terdakwa Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Advertisement

Jakarta – Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026), bahwa terdakwa kasus suap perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri, melakukan pembelian mobil mewah jenis Rubicon dengan menggunakan nama mantan asisten pribadinya, Maya Kurniawati. Maya mengaku tidak mengetahui alasan di balik pembelian mobil tersebut atas namanya.

Kesaksian Maya Kurniawati

Dalam sidang yang juga menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, jaksa penuntut umum mendalami transaksi yang melibatkan Maya. Jaksa menanyakan apakah Maya pernah membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto atas namanya.

“Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?” tanya jaksa. “Fortuner tidak ada,” jawab Maya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kepemilikan mobil lain. “Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?” tanya jaksa. “Rubicon,” jawab Maya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pemberian Rubicon tersebut, Maya menyatakan ketidaktahuannya. “Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?” tanya jaksa. “Tidak tahu,” jawab Maya. “Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?” tanya jaksa. “Tidak tahu,” jawab Maya.

Transaksi Valuta Asing dan Penggunaan Uang

Selain soal pembelian mobil, Maya juga mengaku pernah menukarkan valuta asing (valas) atas perintah Ariyanto dan Marcella. Namun, ia tidak mengetahui jumlah total valas yang pernah ditukarkannya.

“Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?” tanya jaksa. “Tidak tahu,” jawab Maya.

Advertisement

Jaksa mendalami penggunaan uang hasil penukaran valas tersebut. Maya menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Marcella, termasuk biaya potong rambut dan asuransi. Ia juga mengonfirmasi bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran mobil Yaris milik Marcella.

“Kas dalam hal ini AALF?” tanya jaksa. “Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella,” jawab Maya. “Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?” tanya jaksa. “Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella,” jawab Maya. “Jadi untuk apa?” tanya jaksa. “Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup,” jawab Maya.

Hakim turut mengonfirmasi penggunaan dana tersebut. “Coba saksi tahu nggak untuk apa-apa saja, misalnya untuk potong rambut, apa lagi yang Saudara tahu?” tanya hakim. “Untuk tagihan bulanan, Pak, seperti asuransi, listrik,” jawab Maya. “Apalagi? Tadi Pak jaksa tanya untuk mobil ada nggak?” tanya hakim. “Kalau angsuran mobil ada,” jawab Maya. “Mobil yang mana?” tanya hakim. “Yaris,” jawab Maya.

Dakwaan Kasus Suap Minyak Goreng

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan pihak lain.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan mereka membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.

Advertisement