Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Jerat Pasal dan Bantahan Kuasa Hukum
Hellyana dijerat atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul dalam keterangannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan status tersangka Hellyana saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono, menyatakan menghormati proses hukum yang dijalani oleh kadernya, Hellyana. Ia menegaskan bahwa partai akan melakukan kajian terhadap prosedur yang dilakukan Mabes Polri.
“Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri. Nah, tentu dari pihak partai akan juga melakukan kajian apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mardiono saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).
Mardiono berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan. PPP siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum jika Hellyana membutuhkannya. “Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan. Begitu. Apabila yang bersangkutan nanti memerlukan pendampingan, yaitu pendampingan hukum, ya itu tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping untuk mendampingi selama proses hukum itu berjalan,” jelasnya.
Mardiono mengaku baru mengetahui penetapan tersangka Hellyana dari media. Ia menambahkan bahwa Hellyana belum melaporkan peristiwa tersebut kepada DPP PPP maupun meminta pendampingan.
Arahan Gubernur Bangka Belitung
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta Hellyana untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu, kan?” ujar Hidayat dilansir detikSumbagsel, Selasa (23/12/2025) petang.
Gubernur Hidayat menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap wakilnya tersebut tidak memiliki kaitan dengan dirinya, termasuk dalam proses pencalonan bersama di Pilkada Serentak 2024. “Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” terangnya.
Ia berharap Hellyana dapat menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri. “Kita berharap, dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri,” sambungnya.






