Berita

Waka MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pola Asuh Keluarga untuk Perlindungan Anak Sejak Dini

Advertisement

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, atau yang akrab disapa Rerie, menekankan pentingnya konsistensi dalam meningkatkan kualitas pola asuh keluarga sebagai fondasi utama upaya perlindungan anak di Indonesia. Ia berpendapat bahwa penguatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat merupakan langkah krusial dalam membangun sistem perlindungan anak sejak dini.

Catatan KPAI: Ribuan Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025

Dorongan Rerie ini mengemuka seiring dengan dirilisnya Laporan Akhir Tahun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (15/1/2026). Laporan tersebut mencatat bahwa sebanyak 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, teridentifikasi total 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban.

Mayoritas laporan pelanggaran hak anak disampaikan melalui kanal daring. Data demografis menunjukkan bahwa korban didominasi oleh anak perempuan dengan persentase 51,5%, disusul anak laki-laki sebesar 47,6%, dan sisanya 0,9% tidak mencantumkan jenis kelamin.

Dalam laporan yang sama, KPAI menyoroti ironi di mana identitas pelaku pelanggaran hak anak seringkali tidak terungkap, dengan 66,3% kasus tidak mencantumkan identitas pelaku. Namun, pelaku yang teridentifikasi terbanyak adalah ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%), diikuti oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya.

Lebih lanjut, KPAI juga menyoroti masih rendahnya pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak, terutama di wilayah tertinggal.

Rerie: Rapuhnya Mekanisme Perlindungan Anak Perlu Segera Diatasi

Menanggapi catatan KPAI tersebut, Rerie menilai bahwa data yang ada menunjukkan masih rapuhnya mekanisme perlindungan anak di Indonesia saat ini. “Pemahaman orang tua terkait pola asuh yang baik dalam keluarga harus mampu diterapkan secara luas,” ujar Rerie dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Advertisement

Ia berharap agar dapat dibangun sebuah mekanisme yang mudah dipahami oleh para orang tua dan seluruh pihak terkait, demi mewujudkan penerapan pola asuh yang tepat di setiap keluarga.

Rerie menambahkan, selain penguatan penerapan pola asuh yang baik di lingkungan keluarga, responsivitas masyarakat dan kehadiran negara juga sangat diperlukan dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang memadai di Tanah Air.

Kolaborasi Pemangku Kepentingan Kunci Perlindungan Anak

Anggota Komisi X DPR RI ini menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sistem perlindungan anak yang kuat sangat bergantung pada beberapa faktor krusial. Faktor-faktor tersebut meliputi integrasi data yang akurat, respons cepat dalam penanganan kasus, keberpihakan, serta dukungan dari para pemangku kepentingan dalam merealisasikan setiap langkah yang diambil.

“Diharapkan kolaborasi yang kuat antarpara pemangku kepentingan dapat konsisten dibangun dalam upaya melahirkan sistem yang mampu memberi perlindungan setiap anak bangsa dari ancaman berbagai tindak kekerasan di Tanah Air,” pungkasnya.

(hnu/ega)

Advertisement