Berita

Wakil Ketua MPR: RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Mendesak untuk Atasi Bencana

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim di tengah maraknya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia. Ia mengaitkan peningkatan frekuensi banjir di Jakarta dan Bekasi, banjir bandang di Jawa Tengah, serta longsor di Cisarua, Jawa Barat, dengan dampak struktural perubahan iklim yang diperparah oleh masalah tata ruang, degradasi lingkungan, dan sistem pencegahan yang belum optimal.

Anggaran Pencegahan Masih Terabaikan

Eddy Soeparno mengungkapkan keprihatinannya terhadap alokasi anggaran publik yang dinilai masih terlalu berfokus pada penanganan darurat pasca-bencana. Menurutnya, upaya pencegahan seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, pengembangan sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah belum menjadi prioritas utama.

“Selama ini, belanja publik masih terlalu berfokus pada penanganan darurat pasca bencana. sementara anggaran pada upaya pencegahan seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah belum sepenuhnya menjadi prioritas utama,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

RUU sebagai Payung Hukum Komprehensif

Oleh karena itu, Eddy Soeparno menegaskan pentingnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang komprehensif dan lintas sektor. Inisiatif pembahasan RUU ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan, serta memperkuat pendanaan bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk pengurangan risiko bencana di tingkat daerah.

“RUU ini penting agar perubahan iklim dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan, dan ke depan tidak lagi terfragmentasi dalam berbagai regulasi dan penanganan sektoral,” jelas Eddy.

Advertisement

Integrasi Risiko Iklim dalam Pembangunan

Lebih lanjut, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diharapkan dapat mendorong integrasi risiko iklim dan bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Sebagai Pimpinan MPR RI, Eddy menegaskan komitmennya untuk terus mendorong isu krisis iklim dan ketahanan bencana dalam kebijakan nasional.

“Kami juga mengajak DPR, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai momentum memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim,” katanya.

Eddy Soeparno menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa bencana tidak mengenal batas wilayah. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang. “Bencana tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang. Keselamatan rakyat adalah yang utama,” tutupnya.

Advertisement